TERM & CONDITIONS
Setiap Jasa Pengiriman sudah dapat dipastikan memiliki Pedoman dan syarat Pengiriman, hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi dan solusi jika terjadi permasalahan dalam pengiriman.
PENGERTIAN.
- Yang dimaksud dengan Pedoman dan Syarat Pengiriman adalah Perjanjian yang mengikat antara Pengirim dan Ekspedisi. ketika Pengirim menyerahkan Kiriman berupa barang / paket / dokumen / surat untuk dikirim ke suatu tujuan dengan membayar secara tunai atau dengan kesepakatan lain antara Pengirim dan Ekspedisi.
- Yang dimaksud Kiriman adalah semua bentuk barang / paket / dokumen / surat yang dikirim melalui Ekspedisi.
- Yang dimaksud dengan Pengirim adalah Perorangan / Badan Hukum yang tertulis / tercetak dalam Surat Tanda Terima kiriman (STTK) / POD / Airwaybill pada kolom tertentu dengan membayar biaya yang sudah ditentukan Ekspedisi / berdasarkan kesepakatan.
SYARAT - SYARAT PENGIRIMAN.
- Pengirim dilarang memasukkan kedalam kiriman barang-barang berbahaya (Barang mudah meledak, Barang mudah terbakar, obat-obatan terlarang, emas, perak, uang tunai, cyanida, batu/metal berharga, chek, bilyet giro, barang antik, lukisan antik, binatang, tanaman hidup, perhiasan, barang-barang yang oleh pihak berwajib dilarang dan barang-barang lain berdasarkan kebijaksanaan Ekspedisi).
- Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada Ekspedisi tentang Isi Kiriman dan Ekspedisi berhak menolak jika terjadi ketidak sesuaian isi. Apabila isi kiriman diduga dapat membahayakan khalayak / umum, Ekspedisi berhak melaporkan kepihak yang berwenang. Kemudian apabila isi kiriman berakibat hukum, maka Ekspedisi tidak bertanggung jawab.
- Ekspedisi berhak melakukan pembulatan keatas terhadap berat barang dalam satuan kilogram dan biaya kirim dalam satuan rupiah.
- Ekspedisi tidak bertanggung jawab atas semua kerusakan dan resiko teknis pada mesin maupun elektronik yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya, Kebocoran terhadap barang cair, Kerusakan pada barang pecah belah, kerusakan lain karena sifat barang tersebut, Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan kiriman oleh Pejabat yang berwenang, Kerusakan / keterlambatan / kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam / keadaan darurat / keadaan lain diluar kemampuan manusia.
- Ekspedisi tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lain dalam melaksanakan pengiriman dan Pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat Ekspedisi dengan Pemilik sarana Transportasi.
- Ekspedisi dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya kiriman dan ditanda tanganinya STTK oleh siapaun dialamat Penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara Pengirim dan Ekspedisi,
- Ekspedisi tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada Pengirim mengenai diterimanya barang oleh si Penerima.
- Ekspedisi tidak bertanggungjawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kerusakan atau kekurangan suatu kiriman setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya kiriman.
- Ekspedisi bertanggung jawab terhadap kiriman sepanjang jujur/ pengakuan dan isi barang sesuai dengan ketentuan untuk kiriman yang tidak diasuransikan penggantian maximum 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk kiriman yang hilang dan kurang saja.
- Untuk kiriman yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subyektif bagi Pengirim Wajib diasuransikan yang preminya dibayar oleh Pengirim.
- Ekspedisi tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam poin 9 dan poin 10 diatas, termasuk segala kerugian materiil, immateriil dan kehilangan kesempatan memperolah keuntungaan yang diderita oleh Pengirim maupun Penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan dan kehilangan kiriman.
- Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh Pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa Identitas Pengirim yang masih berlaku, STTK, Apabila diasuransikan harus disertakan bukti surat penutupan asuransi/polis asli.
Demikian Pedoman dan Syarat Pengiriman, semoga dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban antara Ekspedisi dan Pengirim / Pengguna jasa layanan ini.
PHONE / WA
0341-3023931, 081216146686, 082331273735
EMAIL
0 Komentar